KHUTBAH JUMAT
DMDI
DEWAN MASJID DIGITAL INDONESIA
https://seruanmasjid.com
MENDAMBAKAN POLISI PENJAGA
KEAMANAN DAN PENEGAK HUKUM ISLAM
KHUTBAH PERTAMA
Alhamdulillah, atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga di hari
mulia ini kita bisa berkumpul di tempat mulia ini dalam
menjalankan kewajiban kita shalat Jumat berjamaah, Shalawat dan
salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan alam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mari kita terus berusaha membenahi diri, bertakwa kepada Allah.
Meninggalkan apa yang dilarang tanpa menunda-nunda.
Melaksanakan kewajiban dengan bersegera. Insyaallah itu adalah
kebaikan. Itulah takwa.
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Salah satu jaminan yang harus ada dalam Islam bagi rakyat adalah
jaminan keamanan. Bahkan salah satu tujuan agung syariah Islam
adalah menjamin keamanan baik bagi masyarakat maupun negara.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa
mendapatkan rasa aman adalah kenikmatan besar dari Allah
subhanahu wa ta’ala. Sabda beliau:
Siapa saja di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya
(pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberi kesehatan badan,
dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka
seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya (HR at-Tirmidzi).
Islam juga memberikan ciri keimanan yang sempurna. Di antaranya
saat seseorang menjaga dirinya dari mengganggu harta orang lain
dan menumpahkan darah mereka. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
Seorang Mukmin adalah orang yang membuat orang lain merasa
aman atas harta dan jiwa mereka (HR Ibnu Majah).
Karena itu tindakan menakut-nakuti, mengancam, mengintimidasi,
baik dilakukan oleh warga sipil apalagi oleh aparat, adalah tindakan
haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain
(HR Abu Dawud).
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Untuk itulah, dalam Islam dibentuk institusi kepolisian yang
bertugas mewujudkan rasa aman dan tertib di tengah rakyat.
Dalam khasanah Islam, polisi disebut sebagai syurthah. Tugasnya
menciptakan ketentraman, bukan meresahkan dan membuat
warga ketakutan.
Kepolisian sudah dikenal sejak zaman kepemimpinan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam di Negara Islam di Madinah. Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu bertutur:
Qais bin Saad ketika itu berada di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. layaknya kepala polisi dengan amir (kepala negara) (HR al-
Bukhari).
Dr Namir bin Muhammad al-Hamidani dalam kitab Wilaayah asy-
Syurthah fii al-Islaam menjelaskan, syurthah (polisi) dibentuk oleh
khalifah atau wali/gubernur untuk menjaga keamanan dan
melindungi aturan, menangkap pelaku kejahatan dan para
pengacau, serta tugas lain seperti pekerjaan administratif yang
menjamin keselamatan rakyat dan ketenangan mereka.
Kepolisian adalah kekuatan utama untuk menjaga keamanan
dalam negeri dari berbagai ancaman dan gangguan seperti
pencurian, perampokan, zina, murtad, vandalisme, dan
sebagainya. Polisi juga diberi kewenangan menggunakan senjata
untuk menghadapi kaum pemberontak (bughat) dan separatis
yang menggangu keamanan umum seperti mengancam harta
warga, aset-aset umum dan negara (Abdul Qadim Zhalum, Nizhaam
al-Hukm fii al-Islaam, hlm. 147).
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Dalam aturan Islam, polisi menjalankan tugasnya sesuai hukum
syariah. Mereka haram memata-matai rakyat, melakukan
penyadapan, meretas ponsel, email, nomor telepon, dan
sebagainya dengan alasan mencegah kejahatan. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari
prasangka. Sungguh sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kalian
memata-matai orang lain (tajassus) (QS al-Hujurat [49]: 12).
Polisi hanya boleh memata-matai mereka yang disebut ahlur-riyab,
yaitu orang-orang yang terindikasi kuat akan menimpakan bahaya
kepada masyarakat, negara dan warga. Di antaranya warga yang
punya hubungan akrab dengan negara kafir harbi fi’l[an] (de facto)
maupun kafir harbi hukm[an] (de jure). Misalnya, warga yang akrab
dengan negara imperialis macam Israel, Amerika Serikat, dan
sebagainya.
Islam juga mengharamkan polisi menciptakan ketakutan terhadap
rakyat dengan berbuat semena-mena seperti asal tangkap,
memukuli warga, menembakkan gas air mata, apalagi membunuh
tanpa alasan yang haq. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat,
yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka
mencambuk manusia dengan cambuk tersebut (HR Muslim).
Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Dengan tugas itu, kepolisian dalam Islam bukanlah kesatuan
alakadarnya yang direkrut dari orang-orang rendahan dan dilatih
asal-asalan. Kepolisian dalam Islam adalah kesatuan terbaik dan
menonjol.
Tidak cukup hanya sehat badannya dan punya keterampilan fisik.
Disyaratkan juga mereka adalah pribadi-pribadi yang bertakwa.
Ibnu Azraq menyebutkan, “Wajib bagi Imam/Khalifah untuk
memilih polisi dari kalangan orang yang tsiqah (terpercaya)
agamanya, tegas dalam membela kebenaran dan huduud (hukum
pidana Islam), waspada dan tidak mudah dibodohi.”
Dengan tiga sifat ini maka hukum syariah dapat ditegakkan.
Pertanyaannya, akankah polisi yang demikian akan lahir di negara
yang sekuler seperti sekarang? Tidak. Polisi yang bertakwa hanya
lahir dalam sistem Islam. Yang semua aturannya hanya didasarkan
pada syariat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar