Minggu, 27 November 2022

MENDAMBAKAN POLISI PENJAGA KEAMANAN DAN PENEGAK HUKUM ISLAM

 KHUTBAH JUMAT

DMDI

DEWAN MASJID DIGITAL INDONESIA

https://seruanmasjid.com

MENDAMBAKAN POLISI PENJAGA

KEAMANAN DAN PENEGAK HUKUM ISLAM

KHUTBAH PERTAMA


Alhamdulillah, atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga di hari

mulia ini kita bisa berkumpul di tempat mulia ini dalam

menjalankan kewajiban kita shalat Jumat berjamaah, Shalawat dan

salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan alam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mari kita terus berusaha membenahi diri, bertakwa kepada Allah.

Meninggalkan apa yang dilarang tanpa menunda-nunda.

Melaksanakan kewajiban dengan bersegera. Insyaallah itu adalah

kebaikan. Itulah takwa.

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Salah satu jaminan yang harus ada dalam Islam bagi rakyat adalah

jaminan keamanan. Bahkan salah satu tujuan agung syariah Islam

adalah menjamin keamanan baik bagi masyarakat maupun negara.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa

mendapatkan rasa aman adalah kenikmatan besar dari Allah

subhanahu wa ta’ala. Sabda beliau:

Siapa saja di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya

(pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberi kesehatan badan,

dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka

seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya (HR at-Tirmidzi).

Islam juga memberikan ciri keimanan yang sempurna. Di antaranya

saat seseorang menjaga dirinya dari mengganggu harta orang lain

dan menumpahkan darah mereka. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa

sallam:

Seorang Mukmin adalah orang yang membuat orang lain merasa

aman atas harta dan jiwa mereka (HR Ibnu Majah).

Karena itu tindakan menakut-nakuti, mengancam, mengintimidasi,

baik dilakukan oleh warga sipil apalagi oleh aparat, adalah tindakan

haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain

(HR Abu Dawud).

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Untuk itulah, dalam Islam dibentuk institusi kepolisian yang

bertugas mewujudkan rasa aman dan tertib di tengah rakyat.

Dalam khasanah Islam, polisi disebut sebagai syurthah. Tugasnya

menciptakan ketentraman, bukan meresahkan dan membuat

warga ketakutan.

Kepolisian sudah dikenal sejak zaman kepemimpinan Rasulullah

shallallahu ‘alaihi wa sallam di Negara Islam di Madinah. Anas bin

Malik radhiyallahu ‘anhu bertutur:

Qais bin Saad ketika itu berada di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wa

sallam. layaknya kepala polisi dengan amir (kepala negara) (HR al-

Bukhari).

Dr Namir bin Muhammad al-Hamidani dalam kitab Wilaayah asy-

Syurthah fii al-Islaam menjelaskan, syurthah (polisi) dibentuk oleh

khalifah atau wali/gubernur untuk menjaga keamanan dan

melindungi aturan, menangkap pelaku kejahatan dan para

pengacau, serta tugas lain seperti pekerjaan administratif yang

menjamin keselamatan rakyat dan ketenangan mereka.

Kepolisian adalah kekuatan utama untuk menjaga keamanan

dalam negeri dari berbagai ancaman dan gangguan seperti

pencurian, perampokan, zina, murtad, vandalisme, dan

sebagainya. Polisi juga diberi kewenangan menggunakan senjata

untuk menghadapi kaum pemberontak (bughat) dan separatis

yang menggangu keamanan umum seperti mengancam harta

warga, aset-aset umum dan negara (Abdul Qadim Zhalum, Nizhaam

al-Hukm fii al-Islaam, hlm. 147).

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Dalam aturan Islam, polisi menjalankan tugasnya sesuai hukum

syariah. Mereka haram memata-matai rakyat, melakukan

penyadapan, meretas ponsel, email, nomor telepon, dan

sebagainya dengan alasan mencegah kejahatan. Allah subhanahu

wa ta’ala berfirman:Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari

prasangka. Sungguh sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kalian

memata-matai orang lain (tajassus) (QS al-Hujurat [49]: 12).

Polisi hanya boleh memata-matai mereka yang disebut ahlur-riyab,

yaitu orang-orang yang terindikasi kuat akan menimpakan bahaya

kepada masyarakat, negara dan warga. Di antaranya warga yang

punya hubungan akrab dengan negara kafir harbi fi’l[an] (de facto)

maupun kafir harbi hukm[an] (de jure). Misalnya, warga yang akrab

dengan negara imperialis macam Israel, Amerika Serikat, dan

sebagainya.

Islam juga mengharamkan polisi menciptakan ketakutan terhadap

rakyat dengan berbuat semena-mena seperti asal tangkap,

memukuli warga, menembakkan gas air mata, apalagi membunuh

tanpa alasan yang haq. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat,

yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka

mencambuk manusia dengan cambuk tersebut (HR Muslim).

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Dengan tugas itu, kepolisian dalam Islam bukanlah kesatuan

alakadarnya yang direkrut dari orang-orang rendahan dan dilatih

asal-asalan. Kepolisian dalam Islam adalah kesatuan terbaik dan

menonjol.

Tidak cukup hanya sehat badannya dan punya keterampilan fisik.

Disyaratkan juga mereka adalah pribadi-pribadi yang bertakwa.

Ibnu Azraq menyebutkan, “Wajib bagi Imam/Khalifah untuk

memilih polisi dari kalangan orang yang tsiqah (terpercaya)

agamanya, tegas dalam membela kebenaran dan huduud (hukum

pidana Islam), waspada dan tidak mudah dibodohi.”

Dengan tiga sifat ini maka hukum syariah dapat ditegakkan.

Pertanyaannya, akankah polisi yang demikian akan lahir di negara

yang sekuler seperti sekarang? Tidak. Polisi yang bertakwa hanya

lahir dalam sistem Islam. Yang semua aturannya hanya didasarkan

pada syariat Islam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar